Diupdate pada 14 September, 2026 5:57
Tayang Senin, (14/09/2026)
Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,-Menindaklanjuti surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nomor: 39.53.55.03.2010.02/162/2026, tertanggal 9 September 2026, perihal Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu yang ditujukan kepada Bupati Timor Tengah Selatan, dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu atas nama Semri Sunbanu lantaran melanggar ketentuan larangan sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bijaepunu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat Rekomendasi ini.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, kepada awak media membenarkan pihaknya telah menyetujui dan menandatangani surat permohonan pemberhentian tetap terhadap Sekdes Bijaepunu
“Jadi mengenai Sekretaris Desa Bijaepunu, Saya sudah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang ada” ungkap Bupati TTS
Kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya
Bupati TTS mengatakan, surat rekomendasi pemecatan sekretariat desa Bijaepunu itu terkesan lama diterbitkan lantaran jabatan sekdes harus melalui proses penyesuaian regulasi yang ada agar tak nilai cacat prosedur
“Kenapa kasus sekdes Bijaepunu ini terkesan lama, karena dia bukan ASN, sehingga harus melalui proses dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada” ungkap Bupati TTS
Untuk di ketahui, terkait kewenangan pemberhentian jabatan perangkat desa Bijaepunu selanjutnya adalah sepenuhnya Penjabat kepala Desa Bijaepunu, sementara Bupati TTS hanya berwenang memberikan persetujuan terhadap usulan yang di samping penjabat kepala desa dan juga camat Mollo Utara
“Jadi sebenarnya saya hanya menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh kepala Desa dan Camat” beber Bupati TTS
Untuk di ketahui, terbitnya surat persetujuan Bupati TTS ini,buntut dari aksi Mahasiswa Cipayung Plus TTS yang di gelar pada Senin (07/09/2026) lalu, lantaran oknum sekdes diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan seorang oknum guru PPPK hingga oknum PPPK melahirkan anak hingga dipecat dari jabatannya sebagai guru PPPK, hal itu masa aksi Cipayung Plus TTS mendesak Pemda TTS untuk memberhentikan kedua oknum tersebut lantaran tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
(Frid-Kabiro TTS).
Editor Utama : Robet T. Silun.






