Diupdate pada 9 Januari, 2024 5:10
Tayang Selasa, (09/01/2024).
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Pemberhentian Secara Sepihak A/N: Aliamin Nasution. RW 01 Dusun 02 Harapan Jaya. Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (9/1/2024).
RW Aliamin Nasution menyatakan,dirinya kecewa dan merasa dizolimi oleh pihak Kadus 02 M.Saleh Lubis. Saya dipecat dari RW tanpa ada alasan yang jelas ataupun perbuatan saya yang melanggar hukum atau kesalahan saya yang fatal,”katanya.
Seandainya pun ada kesalahan saya, Pak Kadus boleh tegur saya, atau berikan saya surat peringatan biar kita bisa memperbaikinya, janganlah terus main pecat seperti ini, dan buat surat pemberhentian dengan secara sepihak, terus terang saya tidak terima,”imbuhnya.

Kalau saya mau diberhentikan, mari kita musyawarah bersama warga masyarakat RW 01/ RT 01,02 dan 03 bersama 170 warga.
Janganlah seperti ini, dikumpulkan tandatangan hanya 25 warga, lalu saya pecat, padahal kita jelas tahu bahwa yang 25 orang itu pun adalah anggota kadus bekerja,”tegas Aliman kecewa.
M .Saleh Lubis Kadus O2 Harapan Jaya,saat dikonfirmasi awak jurnalis menyatakan, pemberhentian RW 01 Aliamin itu bukan ada unsur politik, murni permintaan masyrakat dari Ketua RT. 01,02 dan 03 dengan bukti ada tanda tangan 25 warga dan dalam hal ini saya hanya mengetahui,”sebut kadus 02
Ketua BPD Kusau Makmur. Kaswan Silaban ketika dikonfirmasi terkait hal, Pemecatan Alimin dari RW. Ketua BPD sagat kesal atas Tindakan Kadus 02. M Saleh Lubis. tidak prosedural, beliau langsung main pecat
Pada hal itu adalah wewenang Kepala Desa bukan Kadus,”katanya.
Seandainya pun RW Aliamin ada kesalahan seharusnya terlebih dulu ditegur lisan atau tulisan,”imbuhnya.
Kalau memang salah fatal, seperti narkoba ataupun pembunuhan, dia itu disel kan pun tidak masalah,”tegas ketua BPD.
“Hal tersebut sudah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,”Pungkas Kaswan Silaban.
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.P).
Editor : Robet T. Silun






