Diupdate pada 9 Januari, 2024 8:05
Tayang Selasa, (09/11/2023)
Pematangsiantar-Borneoindonesianews.com,-
Yayasan Universitas Simalungun (USI) berdiri pada tahun 1966, USI adalah salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara.
Beberapa waktu yang lalu Yayasan USI sempat berpolemik terkait dengan pemilihan Rektor.
Pantauan awak media di lapangan polemik tersebut telah sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kuasa hukum Yayasan USI yang biasanya di panggil Alvin ketika di temui awak media di salah satu Cafe Jalan Cokro Selasa, 09/01/2024 Pukul 13.00 Wib mengatakan, sependapat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pemilihan Rektor Periode 2022/2026 tidak ada yang dilanggar dan telah sesuai dengan aturan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan dan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi Corry selaku mantan Rektor.
Selama ini Corry menganggap proses pemilihan Rektor USI 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik selaku Rektor terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya Alvin menambahkan
Dasar Penolakan MA, adalah dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan.
Kami sebagai kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah agung Nomor: 490 K/TUN/2023.

Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang Ketuai Majelis Hakimnya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah),” itulah isi putusannya kata Alvin.
Itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota dan Andi Nur Insaniyah Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.”
Sebelumnya pemilihan calon Rektor, Corry kalah dalam pemungutan suara Corry kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang diputuskan pada tanggal 4 April 2023, lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada tanggal 21 Juni 2023 dan MA putusan pada 12 Desember 2023. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), ujar Alvin kepada awak media.(Heri Guci)
Editor : Robet T. Silun






