Diupdate pada 10 Juli, 2024 12:30
Tayang Rabu, (10/07/2024)
Pakpak Bharat-Borneoindonesianews.com,-Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor Melantik dan Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Pakpak Bharat di Aula Balai Diklat BKPSDM Cikaok (10/07/2024)
Turut hadir Sekda, Ketua TP PKK, Forkopimda,Pimpinan OPD , Camat , se Kabupaten Pakpak Bharat dan undangan lainya.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini rabu tanggal sepuluh bulan juli tahun 2024, bertempat di Balai Diklat Cikaok, Kabupaten Pakpak Bharat, saya Bupati Pakpak Bharat dengan resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan taufik dan hidayahnya kepada saudara dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, ucap Bupati Franc Bernhard Tumanggor saat membacakan naskah pelantikan.
Bupati dalam sambutannya juga menjelaskan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang antara lain mengamanatkan bahwa Kepala Dsa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kepala Desa untuk mereview kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi engan Camat dan Perangkat Daerah terkait, guna tercipta Rencana Pembangunan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Desa, pesan Bupati.
Adapun Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatanya sebanyak 5 1 (lima puluh satu) Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat dengan Masa Jabatan Tahun 2019-2027, Masa Jabatan Tahun 2021-2029, dan Masa Jabatan 2023-2031.
(AsTum)
Editor Utama : Robet T. Silun






