Diupdate pada 29 Februari, 2024 6:53
Tayang Kamis, (29/02/2024)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Polsek Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu telah berhasil mengungkap 4 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2024/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tanggal 23 Februari 2024.
Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah SH melalui Panit Reskrim Polsek Ujung Batu saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
“Hal ini diketahui setelah pengungkapan 4 pelaku pengguna Narkotika jenis sabu pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 21:30 Wib. Panit Reskrim IPDA Sarlose Mesra terima informasi dari masyarakat,” ujar AKP Sohermansyah SH.
Maraknya shabu membuat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.
Dengan sigap Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu tersebu tzin ke Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah,S.H. seketika itu juga Kapolsek Ujung Batu perintahkan Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu untuk menyelidiki informasi dengan tepat cepat sehingga
Pada Hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 sekira Pukul 21:30 Wib, Unit Reskrim terima informasi seringnya transaksi jual beli shabu di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih. langsung saja Briptu Rifki Ihza Dermawan,S.H, bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali informasihkan kepada Panit I reskrim Polsek Ujung Batu.
“Telah di ketahui keberadaan orang yang diduga transaksi narkotika jenis shabu Kemudian satuan team unit Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak adakan, penggerebekan di rumah Anton diduga sebagai pelaku transaksi narkotika jenis shabu yang dikenal barang haram ,” ungkap Kapolsek.
Usai tepat sasaran, unit Reskrim Polsek Ujung Batu laksanakan penggerebekan berhasil di temukan 4 (empat orang )yang inisial, Anton, Rani, Guntari dan Asmal, sigap unit Reskrim Ujung Batu adakan penggeledahan, di saksikan Kadus Dusun Lintam Wagianto,yang turut serta di tempat kejadian perkara.
Ditemukan unit Reskrim 20 paket narkotika yang di bungkus plastik bening yang sudah di klip kecil, 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klip, 40 plastik kosong kecil klip putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong plastik.
1 buah pipet plastik sekop, 1 buah korek api mancis, 1 unit Handphone merek OPPO A53 warna biru, 1 unit handphone merek OPPO A93 warna biru, 2 botol plastik kecil tempat penyimpan narkotika jenis shabu.
Lalu setelah di temukan barang bukti tersebut, lalu unit reskrim menanyakan barang bukti tersebut siapa pemiliknya, lalu saudari Rani mengakui barang tersebut adalah miliknya, yang di dapati nya dari saudara JOloni, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Robet T. Silun






