DPMD Kapuas Bersama Kejari Kapuas Sepakat Teken Perjanjian Kerjasama

Diupdate pada 30 Januari, 2024 3:26

Tayang Selasa, (30/01/2024)

Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com,-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat dengan Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu juga dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman dan juga Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan dan dihadiri langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Kapuas, Erlin Hardi didampingi Sekda Kapuas Septedy, bertempat di aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (30/1/2024).

Kajari Kapuas, Luthcas Rohman menyampaikan bahwa, adanya penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bentuk perwujudan dari Kejari Kapuas melaksanakan Instruksi dari Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya DPMD Kapuas terhadap Program Jaksa Garda Desa atau disingkat Jaga Desa.

“Jadi ini sebagai penandatanganan kerjasama Kejaksaan Negeri Kapuas bersama DPMD Kapuas. Setelah penandatanganan ini, kami berharap agar semua kepala desa bisa memanfaatkan program ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Kajari Kapuas, Luthcas Rohman.

Dalam Sambutannya, Penjabat (PJ) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi atas program dan kerjasama yang dilakukan Kejari Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PMD.

“Alhamdulillah kami Pemerintah Kabupaten Kapuas mengapresiasi Program Jaksa Gada Desa ini, yang telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Kejaksaan Negeri Kapuas dengan DPMD Kapuas. Harapan kita agar ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” harap Erlin Hardi.

Sementara itu, Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, PKS ini merupakan salah satu tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejari, terkait pemanfaatan DD.

DD merupakan dana APBN yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Dalam pemanfaatannya ada syarat dan ketentuan yang diatur oleh kementerian terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam pelaksanaan pengelolaannya masih ditemukan penyalahgunaan DD, yang mengakibatkan beberapa kepala desa atau perangkat desa harus berhadapan dengan hukum. PKS ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut.

“Kami berharap dengan adanya PKS ini nanti bisa dapat menambah pengetahuan perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan DD, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan DD,” kata Budi Kurniawan.

(Agus)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews