Maraknya peredaran sabu, seorang Wanita terlibat, Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Dalam Kasus Sabu 4,06 Gram

Diupdate pada 18 November, 2023 5:28

Tayang Sabtu, (18/11/2023)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Duh..! Ibuk Muda nan Cantik berusia 25 Tahun ini, mestinya berada di Rumah mengurus Suami dan Anak-anaknya, kini harus mendekam di Sel Polisi, akibat ulahnya yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sekitar 4,06 Gram.

“Iya, Benar Bang, Tersangka berinisial JRP (25), sedangkan Saksi JF (25) dan FS (25), dengan perannya sebagai Penjual atau Kurir,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Perladangan mili Apeng Pasir Pandak RT 002 RW 009 Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 09.30 Wib.

“Selain menangkap Tersangka, Polisi juga turut mengamankan Barang Bukti berupa
Dua Paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik Klip Bening, dibalut tissue warna Putih di dalam Kotak tempat Kacamata dengan berat sekitar 4,06 Gram , Tiga Plastik Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Unit HP Oppo merk A18 warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0822-2922xxxx dan 0812-6982xxxx,” terang Iptu Ulik

Iptu Ulik menjelaskan, pada Jum’at (17/11/ 2023) sekitar pukul 08.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Rumah Perladangan Pasir Pandak sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Sabu

Berbekal informasi tersebut, Eks Kapolsek Tandun ini, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe SH beserta Anggota Reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan

Kemudian, selanjutnya Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota menuju rumah Perladangan tersebut

Sesampainya di lokasi di dapati Seorang Perempuan, diketahui berinisial JRP beserta Dua Laki-laki

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati Dua Paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik klip Bening warna Putih dibalut Tissue di dalam kotak Kacamata, disimpan JRP di Samping Kanan tempat duduknya.

Dari pengakuannya Dua Paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya

Terhadap JRP dan Dua Laki-laki lainnya dibawa ke Mako Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

“Ibuk Muda ini, ditetapkan Penyidik Polsek Kepenuhan sebagai Tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Ulik Iwanto SH.

(Humas Polres RoHul/EP)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews