Pj Bupati Lamandau Hadir,May Day 2024 Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Kompeten

Diupdate pada 3 Mei, 2024 10:57

Tayang Jum’at,(03/04/2024)
Lamandau- Borneoindonesianews.com,- Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, menjadi Momentum untuk menghormati perjuangan dan jasa para pekerja dalam mendapatkan hak-haknya ditempat kerja.

Pada Peringatan May Day Tahun 2024, di Kab. Lamandau ada 25 dunia usaha yang ikut serta mensukseskan kegiatan May Day dengan tema ” Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Kompeten” Dalam pelaksanaan May Day tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemda Lamandau melalui Disnakertras, dunia usaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh.

Dalam acara tersebut hadir Pj Bupati Lamandau, Dr.Dra.Lilis Suryani.,MM.MM,RS Kadis Disnakertrans, Atie Dieni dan Kepala OPD dilingkup Lamandau, Forkompida yang bertugas di Lamandau, Perwakilan dunia usaha dan Pekerja/Buruh.
Pj.Bupati Lamandau, Lilis Suryani mnyampaikan, Hari Buruh Internasional atau May Day yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei baru bisa kita lakukan pada tanggal 3 mei 2024, tentunya memiliki sejarah panjang yang terkait dan gerakan Pekerja/buruh dalam upaya memenuhi hak pekerja dimana mereka bekerja dengan tujuan kesejahteraan.

Perjuangan hak-hak pekerja untuk peringatan hari buruh Tahun 2024, tidak ada demo, saya harapkan tinggalkan demo, kita duduk di meja, tidak ada istilah lagi demo dizaman sudah teknologi maju.


Ngapain demo, selagi bisa diselesaikan dimeja makan, kalau orang mau datang silahkan datang walaupun saya capek saya tunggu, kadang melalui demo aspirasi mereka tidak ter salurkan.

“jadi kita harus bagaimana menyikapi semua persoalan, mereka silahkan aja ngomong masih ada solusinya, saya sangat mengapresiasi pekerja/buruh pada May Day 2024 di daerah kita berlangsung aman, kalau ada persoalan kita cari solusinya, pasti ada jalan keluar terbaik.

Peringatan hari buruh Tahun 2004, kita manfaatkan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas kerja melalui balai latihan kerja yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.

Untuk itu, Pemda Lamandau mengundang investor untuk berinvestasi dari dalam dan luar daerah guna menambah kesempatan kerja mengurangi pengangguran dan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, Saat ini tingkat pengangguran di Kabupaten Lamandau paling rendah Se-Kalimantan Tengah.

Kemudian, perekonomian kita awalnya tertinggi tapi ini turun, sebab ada kerja tambang yang mengurangi produksinya, sebab mereka ada aturan arus hilirnya. Para pekerja adalah tulang punggung keluarga dan masyarakat ekonomi Lamandau, sebab dapat kita lihat para pekerja saat gajian padatnya jalan, warung makan dan pusat perbelanjaan.

Kadis Disnakertras Lamandau, Atie Dieni menyampaikan May Day Tahun 2024 dapat terlaksananya adanya kerjasama dunia usaha, pekerja/buruh, Pemerintah dan warga masyarakat. Peringatan May Day menjadi momentum para pekerja untuk memenuhi hak pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Lamandau dan Skretaris, Robet T. Silun dihadapan Perwakilan Perusahaan dan Pekerja/Buruh mengingatkan, agar perusahaan yang ada di Lamandau untuk menyelesaikan persoalan karyawan sesuai aturan undang-undang, dan usahakan persoalan diselesaikan secara internal terlebih dahulu, selain itu, Tahun 2024 merupakan tahun politik tentunya banyak potensi persoalan bisa terjadi, jangan sampai serikat pekerja menjadi bias, apalagi serikat pekerja secara legal standing diatur dalam UU dan sudah jelas. Silahkan saja Serikat Pekerja dibentuk di perusahaan, saya ingatkan tetap mengacu kepada UU dan ADART serikat pekerja.

“Ada salah satu perusahaan yang beroperasi diwilayah Lamandau, namun secara administrasi tidak melaporkan ke Disnakertrans Lamandau terkait ketenaga kerjaannya, itu data yang kami terima, maka ditahun 2025 bisa terjadi potensi demo dan serikat pekerja Lamandau akan mengakomodir, kemudian banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,”tegasnya.

Rianus,SP pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah,meluruskan apa yang di sampakan oleh saudara Robet T. Silun Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Lamandau itu adalah benar,karena serikat pekerja/buruh telah di atur di dalam ketentuan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh,sangat jelas bahwa serikat pekerja/buruh melakukan pungsi kontrolnya kepada dunia usaha yang berada di Kabupaten Lamandau,apakah dunia usaha sudah melaksanakan ketentuan UU atau belum.
Di ingatkan tegas oleh Robet ada dua perusahaan
Pertama PT.SMG agar mengambil kebijak dalam hal keputusan harus di ambil berdasarkan hasil rapat para pimpinan bukan di ambil dengan keputusan saya atau pribadi.
Kedua perusahaan PT.Korintiga Hutani bergerak di bidang HTI,agar Kadis Disnakertran Kabupaten Lamandau panggil HRD nya bertemu dengan pengurus serikat pekerja/buruh Lamandau,untuk mempertanyakan terkait pembentukan (PUK) Pimpiman Unit Kerja di tingkat perusahaan harus menginduk ke Kabupaten Kotawaringin Barat,yang masuk wilayah hukum Kabupaten Lamandau.
Kalau begitu cara PT.KORINTIGA HUTANI tidak di benarkan oleh ketentuan UU.
Apa bila terbit SK PUK,di terbitkan oleh PC serikat pekerja/buruh Kabupaten Kotawaringin Barat wilayah Kabupaten Lamandau,maka serikat pekerja Kabupaten Lamandau,akan menempuh jalur hukum.
Disnakertran Kabupaten Lamandau tidak boleh mengaminkan kehendak PT.KORINTIGA HUTANI,karena hal itu melanggar ketentuan UU.
Serikat pekerja/buruh Kabupaten Lamandau tidak mau kompromi hal yang tidak benar.

(Rohmat/Kabiro Lamandau)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews