Diupdate pada 1 Agustus, 2023 9:35
Tayang Selasa,(01/08/2023)
Kotawaringin Timur Kalteng-Borneoindonesianews.com,-Belum lama ini, Senin 31 Juli 2023 telah dilaksanakan pertemuan di kantor Aula Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah guna menindaklanjuti hasil pertemuan pada hari Senin Tanggal 10 Juli tahun 2023 yang dimulai pada sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat dan selesai pada pukul 02.30
Menindaklanjuti agenda pertemuan PT Hutanindo Agro Lestari (Hal) /Musirawas Group dengan masyarakat desa di Kecamatan Tualan Hulu .
Maka dilaksanakan Pertemuan rapat Kemarin pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 difasilitasi oleh Camat Tualan Hulu bapak Atmadisastra SE MM, Bapak Kapolsek Parenggean AKP. Akhmad Syaiful Rizal,S.T.K, S.I.K, Damang Kecamatan Tualan Hulu Bapak Leger T Kunum, Bapak Danramil yaitu Bapak Kapten Wiranto, Johansyah (DAD) Tualan Hulu, Bapak Harnes Kepala Desa Merah, Warsono SE Kepala Desa Luwuk Sampun, Kades Desa Sebungsu yaitu Bapak Alie D, Nasir.
Dari pihak perusahaan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) Ada Bapak Ramli Lakoro maneger kebun,Mahdianur ,SH, Lawyer, Ir Anwaryono Kabag Humas, Saktiyo Pamadi Kabag Hukum,Zulkipli Guci sebagai Kabag Geospasial, M Irfan Hafid Amd sebagai Kabag Kemitmas, Yuda Kristianto sebagai Kabag Sustainabality.
Dari pihak masyarakat Tualan Hulu ,Bapak Rano tokoh masyarakat Desa Merah,Bapak Rengki tokoh masyarakat Desa Tumbang Mujam,Bapak Mulyadi Tokoh masyarakat Luwuk Sampun ,Bapak Martinus Mardin tokoh masyarakat Desa Tanjung Jorong.
Adapun pertemuan kemarin sebagai tindak lanjut pertemuan pada hari Senin Tanggal 10 Juli Tahun 2023 Ditempat yang Sama.
Dalam hal ini kami awak media Borneo Indonesia News akan review kembali agenda Rapat pada waktu itu yaitu hari Senin Tanggal 10 Juli 2023 yang mana dipimpin oleh camat Tualan Hulu Bapak Admadisastra SE MM 1 . Turut hadir Bapak Kapolsek BP.Akp Ahmad Sayful Rizal S.T.K , S.I.K, Leger T Kunum Selaku Damang Kec.Tualan Hulu, Ramli Rakolo sp Selaku Management PT.HAL, Bapak Sugiran selaku perwakilan Danramil, Bapak Warsono SE jabatan Kades Desa Luwuk luwuk Sampun, Harnes (Kades Desa Merah), Romi Upiono ( kades Desa Tanjung Jorong ) , Muhammad Hendri (Kades Desa Tumbang Mujam) , Johansyah Kibai perwakilan Tokoh masyarakat, Kapolsubsektor Bapak (Supriyanto) , Bapak Mulyadi ( Tokoh masyarakat Luwuk Sampun), Bapak Rano (Tokoh masyarakat Desa Merah), Bapak Rengki (tokoh masyarakat Desa Tumbang Mujam), Ero (Tokoh pemuda desa Luwuk Sampun), Bapak Yusmingkang , Bapak Suriandi ,Bapak Martinus Mardin (Tokoh masyarakat Desa Tanjung Jorong).
Adapun susunan acara pertemuan pada hari tersebut diatas yaitu sebagai berikut :
A. Pembukaan disampaikan oleh Bapak Camat Tualan Hulu.
B. Doa oleh Tokoh Agama
C. Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
D. Sambutan sambutan sebagai berikut :
1. Disampaikan oleh manajemen PT. Hal diwakili kan oleh bapak Ramli Lakiro SP menyampaikan pemaparan sekilas tentang management baru PT Hutanindo Agro Lestari di dalam Grup Musirawas Citra Harpindo menjelaskan Take Oper Perusahaan kepada PT HAL, penjelasan tentang plasma dan CSR.
2. Bapak Akp Ahmad Sayful Rizal selaku Kapolsek parenggean menyampaikan bahwa pertemuan hari ini merupakan kelanjutan dari hasil Surat kesepakatan bersama pada tanggal 6 Juli 2023 diPolsek Parenggean.Beliau juga menghimbau agar pertemuan hari ini dapat berjalan dengan aman,damai, Kondusif supaya dapat menemukan solusi yang terbaik dari setiap permasalahan yang ada.
3. Bapak Sugiran selaku perwakilan Danramil menyampaikan bahwa semoga semoga proses musyawarah berjalan dengan Aman, damai, kondusif dan membuahkan hasil yang saling menguntungkan kedua belah pihak masyarakat maupun pihak perusahaan.
4. Pak Leger T Kunum Selaku Damang Kecamatan Tualan Hulu beliau menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada masyarakat Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Warga Kecamatan Tualan Hulu adalah Warga Yang mengahargai Falsafah Huma Betang dan mencintai adat budaya tradisinya baik sopan santun dan ramah tamah kepada siapapun. Beliau juga berharap agar tetap bersabar dan melewati segala proses dengan hati yang dingin dan sabar.
5. Bapak Camat Tualan Hulu Bapak Admadisastra SE MM 1 beliau memaparkan Akan ada yang tidak mampu untuk direalisasikan oleh pihak manajemen perusahaan dan ada yang mampu direalisasikan kepada masyarakat agar tidak berkecil hati.
E . Diskusi bersama
1. Pihak masyarakat Tualan Hulu
Pembacaan poin – poin tuntutan masyarakat Tualan Hulu guna pembahasan agenda rapat pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dibacakan dari Perwakilan Masyarakat Tualan Hulu oleh Bapak Rano Selaku Tokoh Masyarakat Desa Merah yang mewakili 5 Desa Yaitu Desa Merah, Tumbang Mujam, Luwuk Sampun, Tanjung Jorong dan Gunung Makmur.
Tuntutan Masyarakat Kecamatan Tualan Hulu
Terhadap PT. Hutanindo Agro Lestari (HAL)
Areal desa-desa seperti desa Tumbang Mujam , Merah, Luwuk Sampun, Tanjung Jorong dan desa-desa Lain yang tergabung di Kecamatan Tualan Hulu maupun yang tergabung dalam aksi pada hari Senin Tanggal 5 bulan Juli Tahun 2023 yaitu
Sebagai berikut:
1. Perijinan : agar PT. HAL. menerangkan serta memperlihatkan semua perijinan perusahaan sebagai dasar beraktivitas di wilayah yang sudah digarap dan dikuasai sampai pada saat sekarang ini.
2 . Plasma 20 % : agar PT. HAL merealisasikan plasma 20% tersebut di dalam HGU Perusahaan serta menetapkan
luasan masing-masing untuk Desa-Desa yang bersangkutan.
3. Menolak kompensasi lahan sebesar Rp. 1.500.000/ hektar dan hanya akan menerima jika kompensasi lahan yang diberikan minimal sebesar Rp. 10.000.000/hektar. Serta untuk GRTT lahan yang haru minimal sebesar Rp. 25.000.000/hektar.
4. Untuk lahan pembebasan yang bermasalah/tumpang tindih agar distatus QUO sampai adanya kesepakatan penyelesaian.
5. Memprioritaskan masyarakat desa sekitar
a. Sebagai Karyawan Perusahaan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing,
serta perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan mereka sebagai karyawan dan memperlakukan mereka secara
layak sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Sebagai Kontraktor pekerjaan borongan (misalnya: pembangunan barak karyawan, material kayu,
jasa kendaraan dan lain-lain) sepanjang masyarakat mau dan mampu untuk pekerjaan tersebut.
6. Tidak diperbolehkan mendirikan sekolah di dalam areal kebun serta wajib memperhatikan sekolah-sekolah yang ada di desa-desa setempat.
7. Memberikan serta memperhatikan Kawasan Situs Adat dan Budaya yang ada di areal kebun seperti sandung,sapundu, keramat, kuburan dan tempat-tempat lain yang dianggap sakral oleh masyarakat Adat setempat.
8. Wajib menerima hasil kebun masyarakat khususnya hasil kebun kelapa sawit.
9. Melaksanakan program CSR sesuai ketentuan dan upayakan keterbukaan dalam pelaksanaanya. Terkhusus untuk infrastruktur jalan menuju Desa-Desa wajib dilakukan perbaikan serta perawatan minimal 3 kali dalam setahun.
10. Pengadaan bibit sawit untuk masyarakat.
11. Lahan kemitraan Desa Sebungsu yang masuk di wilayah Desa Tumbang Muja harus dikembalikan ke kemitraan desa Tumbang Mujam.
12. Segera melakukan pembukaan jalan dari PT.HAL menuju Desa Tumbang Mujam.
13. Penggusuran yang dilakukan oleh PT. HAL terhadap Kuburan di wilayah Desa Tumbang Mujam agar segera dilaksanakan upacara Ritual Tiwah sesuai dengan permohonan masyarakat Desa Tumbang Mujam.
14. Untuk seluruh areal Desa Merah yang masuk di dalam HGU PT. HAL. yang sudah dibebaskan agar dijadikan sebagai Kebun kemitraan yang dikelola oleh pihak Koperasi Desa Merah.
15. Sempadan sungai dan jalan.
16. Perusahaan wajib membayar upah/gaji karyawan hari keja pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 yang lalu.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan.
” Imbuh Rano selaku perwakilan masyarakat yang membacakan point tuntutan masyarakat Tualan Hulu.
2 . Tanggapan Pihak-pihak Manjemen Perusahaan besar swasta yaitu PT HAL yaitu menunjukkan peta HGU Perusahaan PT HAL yang terbit pada tanggal 18 Februari tahun 2018 nomor 01/ HAL DS / PKKU /I/2018 Menunjukkan Buku Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI)
dan menyampaikan hal-hal terkait ke 16 point tuntutan masyarakat Tualan Hulu agar ditunda pada tanggal 31 Juli Tahun 2023 di Aula Kabulat Atei dengan menghadirkan Dinas-dinas terkait baik dari pemerintah daerah maupun Manjemen PT HAL yang berkompeten mengambil keputusan.
Kesimpulan Rapat pada tanggal 10 Juli tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pihak perusahaan telah menunjukan legalitas PT. HAL
2. Penyampaian Peta yang ada terkait lokasi plasma.
3. Masyarakat menginginkan lokasi plasma berada pada wilayah desa masing-masing sesuai dengan luasan desa yang berada pada wilayah kerja PT. Hutanindo Agro Lestari
4. Akan diadakan pertemuan kembali pada tanggal 31 Jul 2023 terkait pembahasan plasma 20%, antara lain:
a. Luas plasma masing-masing desa.
b. Letak lokasi plasma masing-masing desa
5. Pihak Management akan membahas lanjutan dengan Direksi dan Kabag Kabag terkait mengenai tuntutan 16 poin terlampir dan akan dibahas pada tanggal 31 Juli 2023.
6. Himbauan kepada seluruh mantir bekerjasama dengan kepala desa untuk Mendata dengan akurat situs-situs adat dan budaya yang ada di HGU PT Hutanindo Agro Lestari.
7. Permohonan perbaikan akses jalan merah menuju Perusahaan.
8. Perusahaan harus pro aktif (jemput bola) untuk pengurusan koperasi.
9. Komitmen seluruh desa agar permasalahan bisa dikomunikasikan dengan management atas dasar musyawarah.
10. Tanggal 31 nanti semua pembahasan harus sudah final (sangup atau tidak sangup) merealisasikan tuntutan masyarakat.
Supaya diketahui semua pihak Bahwa Aksi Damai tuntutan masyarakat Tualan Hulu yang berujung Penutupan aktivitas perusahaan PT HAL sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 5 Juli tahun 2023 yang mana pada tanggal 6 diadakan pertemuan di Polsek Parenggean yang berujung Pihak Polsek Parenggean mempertemukan antara pihak perusahaan PT HAL dengan pihak perwakilan masyarakat Tualan Hulu yang Aksi pada hari sebelumnya yaitu tanggal 5 sehingga ada tertulis Surat kesepakatan akan dilaksanakan mediasi pada akhirnya di hari Senin tanggal 10 Juli tahun 2023 kembali diadakan pertemuan di aula kantor Kecamatan Tualan Hulu. Sehingga masyarakat yang aksi pada tanggal 5 Juli tahun 2023 sepakat pada tanggal 6 Juli tahun 2023 sepulangnya mereka dari Polsek Parenggean membuka Kembali Portal yang mereka buat sebelumnya yaitu tanggal 5 Juli Tahun 2023 tersebut. Begini Rentetan peristiwanya pada tanggal 5 Juli 2023 aksi pertemuan di depan kantor Pembibitan PT. HAL,Tanggal 6 Juli tahun 2023 dipertemukan PT HAL dengan perwakilan masyarakat Tualan Hulu di Polsek Parenggean lalu sepulangnya dari sana mereka membuka portal dan membiarkan perusahaan beraktivitas kembali pada hari yang sama.
Namun mirisnya pada hari ini senin tanggal 31 Juli Tahun 2023 yang mana sudah ditentukan sebelumnya yaitu pada tanggal 10 Juli tahun 2023 para pihak yang sudah dijanjikan oleh perusahaan PT HAL agar mengundang pihak -pihak terkait seperti pemerintah daerah (Pemda) dan pihak management Perusahaan besar swasta (PBS) yang berkompeten mengambil keputusan.
Namun seperti peribahasa Jauh panggang daripada api yaitu dari pihak pemerintah daerah tidak ada satupun yang dapat hadir hanya diwakili oleh camat Tualan Hulu sebagai pimpinan rapat dan dari manajemen perusahaan yang berkompeten mengambil keputusan pun tidak ada yang hadir hanya menghadirkan Advokat untuk menghadapi masyarakat bersilang pendapat bukannya keputusan final yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak tetapi dari pihak manajemen PBS cenderung berbelit-belit menyampaikan bahwa mereka belum ada pihak yang berkompeten mengambil keputusan dan dalam berita acara dituangkan disitu Plasma 20 persen itu akan diberikan dari luar HGU itulah yang membuat masyarakat Tualan Hulu Kecewa dan keberatan sebab merasa dipermainkan oleh PT Hal. Padahal Jelas-jelas dalam perintah Undang-undang Kewajiban Perusahaan besar swasta dinyatakan wajib merealisasikan plasma paling Kurang 20% dari lahan inti perusahaan Imbuh Rano.(Permen LHK No. 7 Tahun 2021) Pasal 276
(1) Kawasan Hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanian
ATURAN KEMENTERIAN ATR/BPN
PP 18 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah)
Pasal 27 huruf j
Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
j. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan 276
PERMEN ATR BPN NO 18 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Pasal 276
1. Kawasan Hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
2.Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanian.
Aturan Kementrian ATR/BPN
PP 18 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah)
Pasal 27 huruf j
Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
j. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.
Permen ATR BPN no 18 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Pasal 82
(1) Dalam hal Pemohon merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas termasuk BUMN/BUMD dan penggunaannya untuk perkebunan, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar.
(Revisi pada UUCK Pasal 58 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan) yaitu:
(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sehingga masyarakat Tualan Hulu memutuskan menarik diri dan menyampaikan hal-hal yang akan dilaksanakan selanjutnya kepada seluruh peserta ruang rapat Keluar dari Ruang Rapat tanpa menandatangani berita acara hasil rapat yang menandatangani hanya tersisa Kepala Desa Merah dan 1 orang masyarakat desa Tanjung Jorong serta masyarakat Desa Sebungsu.
Saat diwawancarai oleh Kami awak media Borneo Indonesia News terhadap Tokoh masyarakat Desa Merah Rano Mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat terbuka secara resmi bahwa pihak masyarakat Tualan Hulu menolak keberadaan PT HAL kepada Presiden Jokowi karena menurut mereka perusahaan besar swasta yaitu PT Hutanindo Agro Lestari karena tidak memenuhi kewajiban berupa Plasma 20 persen dari total lahan inti kepada masyarakat setempat.
Bersambung.
Perusahan begini karena kurangnya pengawasan dari DPRD dan Pemda kurang tegas,sehingga perusahaan di duga nakal dan berulah serta mengabaikan aturan yang di ataur melalui UU.
(Bidik)
Editor : Robet T. Silun