Penangkapan Dan Penahan Agus Wadi Ketua Ormas LMPP ( Laskar Merah Putih Perjuangan) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Diupdate pada 8 November, 2025 2:43

Tayang Sabtu, (08/11/2025)

Tebo-Borneoindonesianews.com,-Kejaksaan Negri Tebo resmi menhan Agus Wadi ketua Ormas LMPP Macab Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi 04/11/2025.

Agus Wadi Ketua Ormas LMPP , (Laskar Merah Putih Perjuangan ) Kabupaten Tebo juga ikut di dalam Organisai Pers. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas ( Laka Lantas ) yang terjadi beberapa tahun silam.

Peristiwa yang menyeret Ketua Ormas LMPP juga anggouta Pers ini, bermula dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda 4 milik oknum anggouta polisi. Mobil tersebut berhenti mendadak di tengah jalan saat hendak menyeberang ke arah sebuah tempat cucian kendaraan di kawasan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah , Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi.

Saat itu, Agus Wadi ketua Ormas LMPP ini melaju dari arah Jambi menuju arah Tebo dengan sepeda Motor. Ketua Ormas ini hendak menghadiri undangan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tebo. Dalam perjalanan Agus Wadi mengendarai motor dengan kecepatan sekir 40 km/jam di jalan raya Jambi Bungo.

Namun di saat melintas di depan Polres Teb, Agus Wadi melihat satu unit mobil mini bus yang tiba tiba menyeberang kesisi kiri jalan tampa menyalakan lampu sein. Spontan Agus Wadi mencoba mengelak kendaraan tersebut demi menghindari tabrakan.
Namun naas bagi Agus Wadi tabrakan juga terjadi dengan seorang anggouta Polwan Polres Tebo sama sama mengendarai sepeda motor.

Kecelakaan tragis yang kini berbuntut panjang secara hukum.

Pasca penahanan Agus Wadi Tim investigasi media Jurnalis Onlene langsung turun kelokasi kejadian guna menyelusuri kembali kronologi dan kebenaran pritiwa kecelakaan tersebut.

Dari hasil penyelusuran dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian ( TKP ),di ketahui bahwa kecelakaan terjadi di karenakan oleh mobil milik oknum anggouta polisi yang menyeberang ketempat cucian kendaraan atas kesaksian warga sekitar yang melihat langsung pristiwa kecelakaan itu.

Tim investigasi Media Jurnalis yang di pimpin langsung oleh Kaperwil Zulfan juga menemukan fakta bahwa hingga kini mobil penyebab kecelakaan belum di amankan oleh pihak berwenang, meski telah disebut pemicu utama kecelakaan.

Dalam keterangan resminya Zulfan menilai langkah hukum yang menahan Agus Wadi tidak mencerminkan asa keadilan. Zulfan Kaperwil Media Jurnalis Mendesak agar penegak hukum tidak tebang pilih. Agus Wadi adalah korban, sama seperti Polwan yang terlibat dalam kejadian itu. Yang seharusnya diproses adalah pemilik mobil yang menyebakan kecelakaan:,tegas Zulfan.

Secara hukum, Pasal 310 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ( UU LLAJ ),mengatur bahwa setiap pengemudi karena kelalaian menyebabkan kecelakaan dapat di kenakan pidana. Sanksi maksimalnya mencapai enam tahun penjara atau denda Rp 12 juta bila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Zulfan menutup pernyataannya fengan mebyeruhkan, Keadilan yang setara bagi semua pihak. “Kami berharap penegakan hukum di lakukan debgan objektif dan transparan. Jangan hanya karena status atau seragam, hukum menjadi tumpul keatas tajam ke bawah”.ujarnya.

(Zul, Effendi)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews