Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu di Solok Kota Tersangka 3 Pelaku Diamankan

Diupdate pada 14 Agustus, 2024 8:14

Tayang Rabu, (14/08/2024)

Solok-Borneoindonesianews.com,-Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu di Solok Kota Tersangka Tiga Orang Pelaku Diamankan

Kasatresnarkoba Solok Kota berhasil mengungkap kasus narkotika di jalan Syeh Supayang RT 002 RW 005 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan kota Solok pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024. Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama RC (40), SH(20), RA(14) ditangkap di ruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi indikasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1.1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening;

2.1 (satu) buah kotak plastic warna bening yang berisikan:
a.1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening;
b.3 (tiga) buah plastic klip bening.

3.1 (satu) pak plastic klip bening;
4.3 (tiga) buah plastic klip bening;
5.1 (satu) set alat hisap shabu warna biru;
6.1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT;
7.1 (satu) buah korek api mancis warna biru;
8.1 (satu) buah pipet serok warna hitam;
9.1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam;
10.1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru;
11.1 (satu) buah handphone merk Nokia Model: TA-1147;
12.1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna gold;
13.1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya,S.H Ia menyampaikan tim Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan keempat tersangka di Tempat yang sama.

(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews