Diupdate pada 12 April, 2025 7:36
Tayang Sabtu, (12/04/2025)
Jambi-Borneoindonesianews.com,- Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan Korupsi di Lingkungan Dinas pendidikan Provinsi jambi dalam pengadaan peralatan
Praktek utama ( DAK FISIK SMK ) hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi. AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi PERS pada hari Jumat,11/April/2025.
Wadir Reskrimsus polda jambi AKBP Taufik
Menjelaskan “Berdasarkan laporan penyidik,dana pendidikan senilai Rp.180 Miliar yang digelontorkan pada maret 2021
Diduga telah disalah gunakan. dan Dana tersebut mencakup Rp.51 Milijar untuk SMA
dan Rp.122 Miliar untuk 16 SMK.
Kemudian Tim Investigasi telah memeriksa
Logistik dan dokumen pengadaan,serta menyita berupa uang senilai Rp.6 Miliar. dari beberapa laporan yang masuk kepada pihak kepolisian terkait dengan kasus ini.satu kasud sudah dalam tahap proses,dan yang tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah mendapat laporan dari hasil Audit mengungkapkan bahwa kerugian Negara ditaksir kan mencapai Rp.21,89 Miliar.
Dan satu tersangka berinisial (ZH),yang mana pada 2021 pernah menjabat sebagai Kepala PPK saat itu telah diamankan.
Dalam penyelidikan.ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia Jasa terkait proses pengadaan
barang.
Barang-barang yang telah diperiksa seperti Mesin cuci,Alat pacial,dan masih banyak disebut tidak sesuai Spesifikasi dan sudah tidak layak utk dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil pihak Ahli dari ITS,guna untuk menilai kualitas barang dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum.dan setelah diperiksa ternyata barang tersebut sudah di mark-up dan jelas sudah merugikan negara.pada inti nya barang yang maksud sudah tidak layak dipakai lagi.”kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi.AKBP.Taufik Nurmandia.
Tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal.2 ayat 1 dan pasal 3 UU,Pasal 5 ayat 2 junto,pasal 18 dan pasal 15 UUD.nomor 31 tahun 1999 terkait tindak Pidana Korupsi.dengan ancaman pidana minimal 4.tahun dan maksimal 20.tahun penjara,”tutup Taufik Nurmandia.
(A K)
Editor Utama : Robet T. Silun






