Diupdate pada 16 Mei, 2024 7:36
Tayang Kamis, (16/05/2024)
Timor Tengah SelatanBorneoindonesianews.com,-
Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan (TTS),Provinsi NTT, Drs. Seperius Edison Sipa,M.Si, Rabu (15/05/2024, kunjungi wilayah Desa persiapan Ponas yang adalah Desa persiapan pemekaran dari Desa Sono Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten TTS, pantauan awak media di ponas, kehadiran PJ. Bupati TTS bersama rombongannya disambut gembira dengan tarian gong oleh Masyarakat setempat.
Setibanya Rombongan PJ. Bupati TTS di kantor Desa persiapan Ponas, Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa, dalam sambutannya mengatakan, usulan pemekaran Desa di Kabupaten TTS waktu lalu sebanyak 44 Desa yang mengusulkan pemekaran ke Pemprov NTT melalui Pemkab TTS namun demikian, dalam perjalanan usulan hanya 32 Desa yang mengusulkan pemekaran, karena itu dari 32 Desa yang di usulkan itu, setelah Pemprov NTT melalui proses penilaian dan proses verifikasi dokumen administrasi dan lain-lain, pada akhirnya hanya 20 Desa di Kabupaten TTS yang dinyatakan layak dan masuk dalam kategori Desa persiapan pemekaran, termasuk sala satunya adalah Desa persiapan Ponas.
PJ. Bupati TTS juga mengaku setelah melihat kondisi wilayah Desa persiapan Ponas yang adalah warga Dusun’ D’ Desa Sono, maka Desa persiapan Ponas tersebut layak dimekarkan, lantaran jumlah penduduk pada satu Dusun saja sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan regulasi yakni sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) sementara hingga kini Desa persiapan Ponas tersebut jumlah penduduk telah mencapai 270 Kepala Keluarga (KK).
” melihat dari kondisi yang ada ini sudah layak, apalagi tadi laporan dari pak camat bawa dua ratus tujuh puluh KK (Kepala Keluarga), kita dua ratus KK saja kita sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jiwa seribu, tapi ini kalau sudah dua ratus tujuh puluh KK, kalau kali rata-rata tiga empat orang berarti lewat dari seribu jiwa” jelas Sipa.
Kesempatan yang sama, PJ Bupati TTS Seperius Edison Sipa, di tengah-tengah masyarakat mengatakan Desa persiapan Ponas telah diregistrasi dengan kode registrasi 02.09.0002 dan telah tercatat di pemerintah pusat sehingga terkait keabsahannya tidak bisa di ragukan lagi bahkan tidak bisa di rombak keabsahannya.
“Desa Ponas ini sudah ada nomor registrasi kalau belum ada nomor itu yang kita masih ragu tapi ini nomor registrasinya sudah ada” jelas Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS ini.
Sementara terkait penjabat kepala Desa Ponas, kata Sipa, Pemkab TTS tengah menunggu usulan penjabat Kepala Desa Ponas dari Camat Amanatun Utara.
(Frid-Korwil-NTT).
Editor : Robet T. Silun.






