Diupdate pada 30 Januari, 2026 10:31
Lamandau-Borneoindonesianews.com,-
Tayang Jum’at,(30/01/2026)
Polemik sengketa lahan Viral di media sosial hingga rekan-rekan wartawan angkat berita menjadi terending topik.
I. IDENTITAS KORBAN
1. Nama : Tahram
2. Tempat/Tanggal Lahir : Lombok, 07 Mei 1953
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Alamat : Desa Samu Jaya RT 002/RW 000, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Petani/Pekebun
7. Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (WNI)
II. Kronologis keterangan dari korban :
1. Bahwa korban diketahui telah membeli sebidang lahan seluas ± 2 (dua) hektare dari pihak pertama secara sah, yang dibuktikan dengan adanya transaksi pembayaran dan surat jual beli. Pada saat proses pengukuran, pihak penjual juga telah menunjukkan titik lokasi serta batas-batas lahan dimaksud.
2. Setelah transaksi selesai, korban kemudian membuka dan menggarap lahan tersebut serta melakukan kegiatan kerja kayu yang berada di atas lahan yang diyakini sebagai milik sah korban.
3. Pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria bernama Hengki datang menemui korban dan mengklaim bahwa lahan serta kayu yang dikerjakan korban berada di atas tanah miliknya. Pada saat itu, Hengki menuntut uang ganti rugi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada korban.
4. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026, sekitar waktu magrib, Hengki kembali mendatangi korban bersama dua orang lainnya, masing-masing bernama David dan Elok (Hendropolin). Diketahui bahwa Elok atau Hendropolin merupakan salah satu pejabat daerah di Kabupaten Lamandau.
5. Dalam pertemuan tersebut, para terlapor kembali menuntut pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp50.000.000,-. Karena korban menyampaikan bahwa uang tersebut belum tersedia, korban berupaya mengajak para terlapor untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik melalui musyawarah.
6. Namun demikian, situasi justru memanas dan berdasarkan keterangan korban serta keluarga korban, telah terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami pusing, nyeri di bagian kepala, serta pandangan kabur.
7. Selain itu, korban juga menerima ancaman secara verbal dari para terlapor dengan ucapan bernada intimidatif, antara lain mengatakan agar korban “jangan macam-macam karena merupakan pendatang”, yang mengarah pada isu.
8. Korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman lanjutan berupa ultimatum bahwa uang ganti rugi sebesar Rp50.000.000,- harus segera dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan oleh pihak terlapor.
Ini klarifikasi dan real dari Hendroplin :
1. Permasalhanan lahan kluarga
2. Tidak ada kaitan dengan kedinasan
3. Saya Tidak ada mlakukan kekerasan fisik terhadap si pembeli ( orang tua) tersebut
4. Si pembeli tau bahwa tanah yg dia garaf miki kaka saya hengki mengingat tanah mereka berdua berbatasan saja.
5. Seharusnya si pembeli sebagai orang tua semestinya memberi contoh dan teladan sudah tau itu tanah kakak saya kenapa di garaf/ d serobot
6. Mnunggu pangilan dari pihak berwajib utuk di lakukan mediasi dan di minta keterangan megingat pihak pembeli sudah melapor ke polsek tapin bini
7. Apa yang di beritakan oleh kaltengpedia tidak benar kalau saya melakukan kekerasan secara fisik terhadap beliau ( orang tua) selaku pembeli tanah dan ini murni permasalahan sangketa tanah kluarga dan di luar kontek kedinasan.
Hendroplin mengundang Robet T. Silun Pemred media surat kabar umum dan borneoindonesianews.com,-ke kediamnya untuk meminta petunjukan langkah apa yang harus saya tempuh.
Robet T. Silun Pemred BI,memberikan petunjuk tetap meminta kepada wartawan atau pimpinan Redaksinya untuk memuat hak jawab bapak di media masing-masing.
Karena wartawan telah di lindungi dengan ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,dan tidak semudah itu menjerat seorang wartawan karena karia tulisnya.
Namun dalam bab ll pasal 4 dan 5 uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers berbunyi setiap orang ada hak jawabnya dan harus dilayani.
Hendropin coba hubungi kontak telpon waratawa dan pimpinan redaksi untuk datang kerumah bapak guna untuk meminta memuat hak jawab bapak.
Jika wartawan dan pimpinan redaksinya tidak melayani hak jawab bapak,maka bapak melalui kuasa hukum bapak dapat menyampaikan surat somasi menuju pimpinan redaksi tembuasan ke Dewan Pers terhitung tiga kali.
Apabila tiga kali surat somasi bapak tidak di indahkan dan tidak menjawabnya maka bapak dapat mengajukan keberatan ke Dewan pers melalui kuasa hukum bapak.
(Fran Depi/Wakil Seketaris Redaksi)






