Diupdate pada 21 September, 2023 7:46
Tayang Kamis, (21/09/2023)
Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-
Polres Kubu Raya berhasil menangkap 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya. Kesebelas pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
” Dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2023 Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, ke 11 pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat memimpin Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (20/9/23) pukul 10.00 WIB.
” Kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Rasau Jaya dengan total lahan yang terbakar 80,86 Hektare,”ungkap Arief.
Arief mengatakan, pelaku mengakui bahwa melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk, selanjutnya di sulut dengan api yang berasal dari korek api gas (mancis).
” Pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain, dari keseluruh terbakarnya lahan di kubu raya di luar lahan konsesi, karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personil Polres Kubu Raya,”terang Arief
“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ucapnya.
Terkait upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Arief menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa hingga Bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.
” Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Sumber: Humas_ReKR
(Korwil KalBar/Rudi Halik)
Editor :Robet T. Silun