Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus 3C, dan modus baru menggunakan magnet

Diupdate pada 19 November, 2024 2:26

Tayang Selasa, (19/11/2024).

Surabaya-Borneoindonesianews.com, –
Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran wilayah hukum Polrestabes mengungkap 62 pelaku kasus 3C ” Pencurian Kenderaan Bermotor(Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan(Curat),Pencurian dengan Kekerasan(Curas).

Kapolrestabes surabaya Kombes pol luthfi melalui kasat reskrim AKBP Aris Purwanto SH Menyampaikan
Agar masyarakat kota surabaya mengetahui bawah polrestabes Surabaya serta polsek jajaran akan memberantas dengan tindak tegas kasus 3C Sehingga warga masyarakat aman dan kondusif dari segala bentuk tindak kriminal.

Dari pengungkapan tersebut diadakan selama satu bulan sejak tanggal 17 Oktober hingga 17 November 2024, dan telah di amankan 62 pelaku dan 77 kasus,
yang dilaksanaka konferensi Pers didepan gedung pesat gatra polrestabes surabaya,senin
(18 /11/ 2024) pukul : 15.00 Win.
Masih kasat reskrim polrestabes akbp aris,” dalam ungkap kasus selama satu bulan, Kasus Curanmor mendominasi yaitu sebanyak 55 kasus dengan 38 pelaku.Kasus Curas sebanyak 6 kasus dan 9 pelaku berhasil diamankan serta sebanyak 16 kasus Curat berhasil diungkap dengan 15 pelaku berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan :

1) 18 unit sepeda motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 lainnya rusak),

2) 5 unit handphone,

3) 22 bilah senjata tajam dan 10 buah kunci T serta Berbagai alat lainnya, termasuk magnet, obeng dan dompet.

Atas perbuatan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Bram Lodu / Korwil Jatim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews