Diupdate pada 13 Desember, 2024 5:34
Tayang Jum’at, (13/12/2024)
Lamandau-Borneoindonesianews.com,-Rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025 dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, Nanga Bulik, 13 Desember 2024.
Rapat Dipimpin Kadisnakertan, Atie Dieni,S.Sos didampingi Kabid Hubungan Industrial pada kesempatan tersebut hadir Kepala BPS Lamandau, Kabid Hukum Setda Lamandau, perwakilan OPD, Apeksindo,Serikat Pekerja, SPN, KSPSI dan segenap undangan.
Sudah menjadi agenda Tahunan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau melaksanakan rapat penetapan UMK dan upah minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Lamandau Tahun 2025.
Menjadi angin segar bagi para pekerja, pemerintah pusat, provinsi dan daerah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan diwilayah Lamandau dengan menaikkan upah yaitu nilai kenaikan 6,5% dengan mempertimbangkan beberapa aspek pertumbuhan ekonomi (PE), Inflasi, Indeks tertentu variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap PE kabupaten/kota serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL.

Dari hasil rapat Dewan pengupahan hari ini disepakati untuk UMK Tahun 2025 sebesar, 3.781.317 dan mengalami kenaikan dari UMK Tahun 2024 sebesar 3.550.532. dari hasil rapat akan disampaikan ke Pj. Bupati Lamandau dan akan segera dilanjutkan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan bila telah memenuhi syarat tertentu.
Robet T. Silun Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau di kesempatan rapat,menanggapi dari data Pusat dan Provinsi Kalimantan Tengah,terkait kenaikan upah UMK dan UMSK Kabupaten Lamandau tahun 2025 dengan kenaikan kita sepakati 6,5% dari tahun 2024 sudah pantas kita sepakati bersama.
Tidak ada lagi,kata Robet yang harus kita perdebatkan seperti tahun-tahun yang lalu.
Robet T. Silun Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau mengusulkan anggaran honor Dewan Pengupah perlu pemerintah Lamandau pertimbangkan,melalui Disnakertrans kepada bapak Bupati Lamandau terpilih.
Para Hakim se indonesia aja meminta kepada DPR RI dan Presiden RI,agar gajih mereka di naikan.
Jangan pula honor Dewan pengupahan di anggaran Rp. 700.000 sampai Rp. 1.000.000 pertahun perorang.
Nasip baik para pekerja dan karyawan ada di Dewan pengupahan,terutama di Serikat Pekerja Indonesia dan Serikat Buruh Indonesia sebagai mewakili pekerja yang bisa membela hak-hak mereka yang sudah di atur oleh UU.
(Rohmat Sosilo,S.Pd/Kabiro Lamandau).






