Riau Tampak Masih Menjanjikan, Kepala Disnakertrans Riau :Jangan Bayar Upah Karyawan Dibawah UMP

Diupdate pada 25 November, 2023 6:10

Tayang Sabtu, (25/11/2023)

Pekanbaru-Borneoindonesianews.com,-
Sebutan Provinsi Riau kaya dengan sumber alam, minyak dan gas bumi (pertambangan) karet perusahan perkebunan kelapa sawit membuat potret dunia kerja di Riau menggema sampai kepelosok negeri. Bahkan banyak berasumsi kalau Riau itu bak madu yang rasanya manis sehingga keinginan pencari kerja untuk merubah nasib ke Riau jumlahnya terus bertambah.

“Sepuluh.tahun lalu, perantau datang ke riau modal dengkul dan kalempong, insya allah banyak yang berhasil” ujar Lubis mengaku dulunya pernah bekerja karyawan di PTPN V. Begitu juga dengan Ulik, Parjo, Adi dan Parso mengaku selama bekerja di PT. Sinar Mas upah mereka sesuai dengan UMP. “sekarang ini payah cari kerja upahnya diatas UMP, kebanyakan murah meriah, itupun sulit untuk diterima bekerja dikebun” ketus Pardilo asal Sumut, dan diakuinya semakin banyak perantau terpaksa jadi pengemis di simpang lampu merah kota kabupaten, kota provinsi demi kelanjutan hidup.

Riau terlihat masih menjanjikan, gemuruh suara pabrik kelapa sawit jumlahnya terus bertambah di sepuluh kabupaten yang ada di Riau. Tidak bisa pungkiri, kehadiran banyak perkebunan sawit membuat hutan rimbah yang dulu gagah perkasa kini tinggal kenangan. Hutan di Riau sudah hancur babak belur, sebagian bekas kawasan hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit dan pemukiman padat penduduk tampak sering kebanjiran bila di musim penghujan, dan kering kerontang dan rawan kebakaran di saat musim kemarau. Buktinya masih ada pemukiman padat penduduk bila musim kemarau sulit mendapatkan air bersih karena dampak kerusakan hutan sudah mendekati ambang batas.

Termasuk nasib karyawan, pekerja/ buruh yang masih bergantung hidup di perusahan perkebunan sawit milik klongmerat itu Apakah mereka sudah hidup.sejahtera? Apakah perumahan mereka sudah layak huni?, Apakah upah mereka masih dibawah UMP? Apakah mereka masih tinggal dibarak-barak darurat seperti di zaman orde baru?

Sangat diharapkan, di era baru ini kehidupan karyawan, pekerja/buruh diperkebunan sawit itu sudah mendekati layak walaupun kenyataannya masih banyak perusahan belum mampu membawa hidup buruhnya mencapai hidup makmur dan sejahtera. Bahkan masih ada terlihat di Riau pekerja atau buruh lepas di perkebunan sawit itu hidup segan mati tak mau. Namun demikian angka pencari kerja di dunia perkebunan di Riau beberapa tahun ini jumlahnya sangat besar. Datanya bisa dilihat di disnaker, termasuk hanya mereka yang diterima bekerja hanya sebatas buruh lepas, karyawan tetap, dan tenaga kerja kontrak, outsourcing dan lainnya.

Dan harus diakui, ada sedikit kemajuan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625 Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662. ” lumayanlah ada kenaikan, dari pada tidak sama sekali, padahal gubri belum ada sebulan menjabat” ujar seorang pegawai Disnaker tak mau ditulis namanya.

Dengan mengacu SK Plt Gubri yang baru kemarin menjadi orang nomor satu di Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP,” kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

“Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main,” katanya.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.

“Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” ujarnya.( Ronggur.G Kabiro Kotamadya Pekanbaru)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews