Diupdate pada 27 Agustus, 2025 5:11
Tayang Rabu, (27/08/2025)
Bangka Selatan-Borneoindonesianews.com,-Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. EP oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 Wib di Pinggir jalan di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
namun pada saat diamankan pihak Kepolisian tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam toko yang berada di pinggir jalan.
pada saat tersangka berhasil diamankan kemudian di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat, dan ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 6 (enam) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Buah Sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah kertas almunium foil, Uang Tunai Senilai Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah tas merk NIKE berwarna hitam,
Berdasarkan keterangan yang didapat oleh tersangka bahwa kegiatan menjual narkotika jenis sabu tersebut sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan Tersangka bukan Residivis Narkoba.
Selanjutnya semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan berikut tersangka di bawa menuju Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
” Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pinggir jalan di Jl. Damai Toboali, dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 26/08/25 )
“Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Editor Utama : Robet T. Silun






