Sertipikat Terbit Atas Nama Murni Agani Berpinda Tangan Ke Oknum Mafia Tanah

Diupdate pada 13 Juli, 2023 4:30

Tayang Rabu,(12/07/2023)

Kubu Raya- BorneoIndonesianews.com,-
Murni Agani memiliki sebidang tanah yang luasnya -+ 14,750 M (empat belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )yang terletak di Desa Pal 9 (Sembilan)Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat.

Penjelasan Beliau pernah memohon pengajuan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Pontianak dan terbit surat ukur serta peta bidang lokasi tanah nya tertanggal 7Oktober 1997 nomor 7136 dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB)14,14,05,09,20325 Terregistrasi atas nama Murni Agani Tanggal (12/07/2023).

Saat di wawancarai oleh rekan rekan media Ibu Murni beserta anak nya saudara Rahmatullah menjelaskan :
Bahwa saat ini sertifikat milik ibu nya sudah berpindah tangan ke oknum yang tidak bertanggung jawab terindikasi akan mencoba merampas dan melawan hukum tanah serta isinya milik ibu nya tersebut dan menguasai wilayah yang akan di kembangkan menjadi perumahan PAL MASS

Murni yang di dampingi anak nya menguraikan kronologis yang saat ini menjadi alasan mendasar bahwa beliau tidak pernah sama sekali menjual tanah milik nya atau pun meminda tangankan ke siapapun sertifikat hak miliknya ,karena selama ini dia tidak tahu menahu bahwa sertifikat nya telah di terbitkan Oleh BPN Badan Pertanahan Negara dan sampai saat ini masih terus di cari keberadaan nya dan mendatangi pejabat pejabat yang terkait dalam penerbitanya

Ibu Murni Agani serta anak nya saat ini mengetahui bahwa sertifikat nya telah terbit ,bermula adanya Indikasi Pengerusakan dilahan miliknya yang di Rusak Oleh pihak Pengembang Perumahan PAL MASS ,dan sempat terjadi ketegangan Adu Mulut Diantara kedua nya
Hampir menimbulkan keributan ,

Dari sini lah terbongkar bahwa sertifikat Murni Agani di ketahui sudah terbit dan Berpinda tangan ke oknum oknum tak bertanggung jawab ,ini di ketahui berdasarkan penjelasan dari H.M ALI USMAN yang saat itu Menjadi perantara Jual Beli

Namun sangat disayangkan adanya Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan serta Cap Jempol Murni Agani yang di Akta Notariskan Oleh Suhaili S.H

Dari kejadian tersebut Akta Jual Beli Yang Di Buat Oleh Notaris Cacat menurut Hukum ,Karena Murni Agani tidak pernah menghadap apa lagi memberikan Tanda Tangan Cap Jempolnya Kepada Notaris dan tidak pernah menjual kepada siapa pun tanah miliknya ,

Berdasarkan aturan PerUndang Undangan saat akan melakukan Transaksi Jual Beli Kedua Bela pihak harus menghadap artinya ada indikasi melawan hukum berdasarkan aturan perundang undangan Negara Republik Indonesia

Dari Pihak Ahli Waris Anak Kandung Murni Agani Rahmatullah Akan terus berupaya Mencari titik kebenaran keberadaan Sertifikat Hak milik Ibu nya

Dan Beliau juga berharap Kasus yang telah Di Tangani Oleh Aparat Penegak Hukum Dapat Berjalan Sebagaimana mestinya dan menindak Tegas Oknum Oknum Mafia Tanah yang Saat ini Sangat meresahkan warga Masyarakat

(Rudi Halik/Korwil Kalbar)
Editor : Robert T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews