Warga Kotim Minta Kejati Kalteng,Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI.

Diupdate pada 23 Mei, 2024 12:08

Tayang Kamis, (23/05/2024)

Sampit-Borneoindonesinews.com,- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI saat ini masih dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Sejauh ini, Kejati belum menetapkan 1 tersangkapun dalam puluhan orang yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI yang berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp.30 miliar.

“Mengenai masalah Khasus dana hibah KONI, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, kita selaku warga Kotim meminta agar Kejati Kalteng kasus ini terus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku supaya uang yang diambil secara tidak sah dapat dikembalikan kepada Negara agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wahyudi Selaku Ketua LSM KPK Nusantara Cabang Kotim dalam keterangan kepada media ini seusai mengikuti pembentukan pengurus (KPK) Komunitas Peduli Kotawaringin Timur, diHotel Wella Sampit.kamis(23/5)

Wahyudi juga mengajak kepada semua warga masyarakat Kotim agar sama sama kita pantau aliran dana pemerintah yang dikucurkan untuk rakyat bisa tersalurkan dengan baik,khusus terkait penerima Dana Hibah APBD Kotim lainnya yang berpotensi melakukan kecurangan serupa semoga dapat lebih kita awasi bersama.

“Kalau memang ada terjadi penerima dana hibah APBN yang merugikan Negara, supaya juga diproses secara hukum,” tegasnya.

“Warga Kita di Kotim ini banyak yang belum Sejahtera,Kami minta Para Penerima Dana Hibah APBN,Gunakanlah Uang Negara untuk kepentingan Rakyat bukan untuk kepentingan Pribadi,” Harapnya. Diinformasikan Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Senin (20/5/2024) Lalu, korps Adhyaksa tersebut menyisir tiga kantor sekaligus. Kantor yang diobok-obok, yakni Kantor KONI Kotim, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim. Penggeledahan paling lama dilakukan di Kantor KONI yang memakan waktu tujuh jam lebih.

Tak tanggung-tanggung, perburuan alat bukti tersebut melibatkan pengamanan dari Polisi Militer (PM).

Tim penyidik Kejati Kalteng, mengangkut sejumlah berkas, lalu dimasukkan ke dua mobil yang digunakan tim tersebut. Seorang anggota tim yang ikut menggeledah mengatakan, kegiatan itu berjalan sejak pukul 09.00 WIB lebih sampai sekitar pukul 17.00 WIB. ”Sejak pagi sampai sore masih berjalan. Ada berkas yang dicari berkaitan dengan perkara yang ditangani,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, tim penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. Menurut Dodik, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Dari tiga kantor yang digeledah, lanjutnya, tim penyidik menyita tiga boks kontainer (dimensi ukuran sekitar 61x42x38 cm) dokumen berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita masing-masing satu unit laptop dan komputer. Semua barang bukti itu dibawa ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya. Dodik mengungkapkan, kucuran anggaran yang diusut totalnya sebesar Rp30,24 miliar dalam rentang waktu tiga tahun. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp3.264.278.165; 2022 sebesar Rp8.748.750.000; dan 2023 sebesar Rp18.228.000.000.

Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan, seperti pengembangan dan pembinaan atlet, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Sampit,” ujarnya. Dodik melanjutkan, penggunaan dana tersebut diduga terjadi penyimpangan. Di antaranya, disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. ”Namun, semua masih terus dilakukan penelusuran,” katanya

Dalam perkara itu, Kejati Kalteng sebelumnya telah memeriksa lebih 50 saksi. Jauh sebelumnya, anggaran yang diusut Kejati tersebut pernah disoal anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol. Saat pembahasan anggaran perubahan tahun 2023 lalu, dia menolak keras anggaran yang dinilai berpotensi memicu masalah hukum di kemudian hari. Ketika itu dia mempertanyakan anggaran sebesar Rp14,5 miliar, belum termasuk bonus untuk atlet Porprov Kalteng sekitar Rp3,8 miliar. Adapun anggaran KONI tahun 2023 yang dialokasikan saat pembahasan pada akhir tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar. Pada anggaran perubahan 2023, anggaran kembali diajukan sebesar Rp10 miliar.

(Kurnadi/BI)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews