DPC KSPSI Kabupaten Lamandau Sampaikan UMK Tahun 2026 Berdasarkan KHL Perlu Dinaikan, Beroperasinya Kembali Sektor Pertambangan Lamandau Akan Meningkatkan Ekonomi.

Diupdate pada 15 Desember, 2025 3:54

Tayang Senin,(15/12/2025)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-

Dalam rapat pengupahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC KSPSI Kabupaten Lamandau, Robet T. Silun menyampaikan, agar pekerja yang ada disektor perkebunan, Kehutanan, pertambangan Upahnya dinaikan, tentunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Putusan MK No.168/PUU – XXI/2023 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penetapan Upah Mnimum Tahun 2026 dan SK Bupati Lamandau No.188.45/135/IV/HUK/2025 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan sekretariat Dewan Pengupahan Kab Lamandau Periode 2025-2026.
Kami sepakat dalam rapat pengupahan ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pemerintah sudah merumuskan Formula Upah Minimum dan kebutuhan hidup layak dengan; 1. formula perhitungan UM tetap memuat komponen pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu, 2. indeks tertentu disesuaikan dengan amanat putusan MK 168/2023 yang di dalamnya menambahkan pertimbangan mengenai kepentingan pengusaha dan bekerja serta prinsip proporsionaris KHL, 3.

perhitungan KHL menggunakan metode ilo dan data BPS 2025 terdapat 4 bagian besar yang membentuk KHL terdiri atas 268 item; a. pengeluaran makanan 177 item, b. pengeluaran kesehatan dan pendidikan 22 item, c. pengeluaran perumahan 15 item, d. pengeluaran lain-lain 54 item. dan 4. metodologi ILO berdasarkan pengeluaran rata-rata rumah tangga per kapita sesuai dengan kondisi Indonesia.
Pada Tanggal, 13 Desember 2025 Dewan Pengupahan kabupaten Lamandau dan anggota telah melaksanakan rapat pembahasan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan agenda rapat pertama membahas upah minimum Kabupaten Lamandau, dari Konfederasi SPSI Lamandau melihat ada yang berbeda dengan Tahun 2024 yaitu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk UMS ada 2 sektoral yaitu perkebunan dan perhutanan, namun UMSK Tahun 2025 ada 3 Sektoral yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan, “Artinya dilamandau ada sektor pertambangan beroperasi, sudah pasti pendapatan negara meningkat dan pendapatan daerah naik, sudah sewajarnya pekerja/buruh sejahtera,” jelasnya.
Kegiatan rapat pengupahan Dihadiri Kadis Nakertrans Lamandau, Kabid HI dan Ketenagakerjaan, Direktur Politeknik, Kepala Kantor BPS, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bidang Disperindagkop, Kepala Bidang Usaha Perkebunan Distanakan, Ketua dan Sekretaris DPC KSPSI Lamandau dan staf ASN Disnakertrans Lamandau.
Kadisnakertrans Lamandau, Atie Diene membuka rapat didampingi Kabid HI dan Ketenagakerjaan, Lidiany memimpin jalannya rapat membahas menghitung berdasarkan Upah minimum Kabupaten (UMK) 3.781.317 dan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lamandau (UMSK) Tahun 2026 dilihat dari sektor Pertanian, Kehutanan 3.565.000,- dan Sektor Pertambangan 3.570.000. Hal ini disampaikan atas Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/578/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2025 Tanggal 16 Desember 2025.
Berdasarkan Inflasi Tahun 2025 ; 0.99% , Upah Minimum Tahun berjalan 3.718.317, Alpha (Estimasi KHL Kalteng 2025) 0.81% kemudian pertumbuhan ekonomi (PE) November 2025 : 3.44%. dan UM(t+1) : Upah Minimum Tahun 2025, Artinya kita sudah ada panduannya, dimana penetapan UM menggunakan formula terbaru bersumber dari bidang statistik.
Bersarkan tindak lanjut Putusan MK No.168/PUU- XXI/2023 telah diajukan izin prakarsa kepada presiden dan telah disetujui berdasarkan surat Nomor B-587/M/D/HK.02.03/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 sistem perubahan ke dua Atas PP 36 Tahun 2021. Untuk penetapan UM Tahun 2026 formula penghitungannya upah minimum menggunakan Indeks tertentu dalam rentang 0,2-0,7, Nilai Alpha ditentukan Dewan Pengupahan mempertimbangkan ; 1. keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, 2. perbandingan antara UM dan dengan KHL, 3.faktor lainnya yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Perbandingan antara UM dengan KHL merupakan wujud dari prinsip profesionalis dimana UM diarahkan untuk mencapai KHL.
Dari hasil rapat ini, terpenting kita menentukan kesepakatan dari semua pihak, sebab hasil rapat akan segera disampaikan kepada Bupati Lamandau, Rizky dan selanjutnya akan segera disampaikan ke Gubernur Provinsi Kalteng, waktunya juga terbatas. Rapat Dewan pengupahan berjalan proaktif, untuk kemaslahatan bersama UMK dan UMSK mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

(Rohmat/Kabiro Lamandau)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews