Martius Mengacam Robet T. Silun Pimpinan Redaksi Borneoindonesianews.com,-Melaporkan ke Jalur Hukum

Diupdate pada 29 Oktober, 2025 6:11

Tayang Selasa,(28/10/2025)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-

Martius dan rekan Pengurus Koperasi SUBASENA mengacam Robet T.Silun Pimpinan Redaksi ( PEMRED) borneoindonesianews.com ke jalur hukum.

Intinya Martius dan pengurus Koperasi SUBASENA keberatan atas tulisan media BI,pedahal waktu menyusun CPPL kami serahkan dengan  kades.

Robet T. Silun Pimpinan Redaksi ( PEMRED)borneoindonesianews.com,-silakan abang gunakan hak jawab sesui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 dan 5,saya tidak mengunakan hak sanggah langsung saya lapor aja.’kata Martius.

Media itu menulis di lindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 sangat jelas dan pasal pencemaran nama baik di UU IT itu ada berapa pasal sudah di hapus oleh MK,tidak bisa di gunakan untuk menjerat wartawan dan media tetap mengacu ke poko UU Pers itu sendiri.

(Redaksi)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews