Diupdate pada 24 Juli, 2023 9:28
Tayang Senin,(24/07/2023)
Jakarta-Borneoindonesianews.com –
Hampir lupa, Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan Polisi ke Polres Aceh Singkil atas perkara dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan masyarakat nomor SKTBL/69/XII/Res.1.24/2021/SPKT Res Aceh Singkil tanggal 22 Desember 2021 yang diduga merugikan masyarakat di 22 desa
di kabupaten Aceh Singkil propinsi Aceh yang mana penanganannya tak kunjung tuntas ungkap Sobirin Hutabarat kepada awak media borneoindonesianews.com.
Pelapor Sobirin Hutabarat putra daerah Muara Pea kabupaten Aceh Singkil, bahkan telah melaporkan penanganan perkara yang disinyalir lambat ditangani oleh Polres Aceh Singkil serta hilangnya alat bukti pelapor ke bidang penanganan profesi dan pengamanan Polda Aceh ujarnya kembali.
Menyikapi laporan perkembangan penyidikan atas perkara kasus penipuan, penggelapan yang melibatkan Juliadin. SH dan H. Sairun S.Ag.Msi yang disinyalir terlibat langsung merugikan aset masyarakat di 22 desa di kabupaten Aceh Singkil seluas 347.4 hektar lahan kebun sawit di Aceh Singkil, masih belum ada kepastian hukum alias jalan di tempat.
Surat dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia badan reserse kriminal nomor B/11885/XI/Res.7.5/2022/ Bareskrim tanggal 18 November 2022 hal SP3D perkembangan kasus penipuan dan penggelapan, dilaporkan melalui Dumas ( pengaduan masyarakat ) telah memberitahukan kepada Sobirin Hutabarat, melalui Polda Aceh atas perkembangan penyidikan yang menitikberatkan lambatnya penanganan kepada penyidik Polres Aceh Singkil untuk digelar perkara khusus sebagaimana perwujudan Polri yang presisi, profesional penanganannya
Sobirin Hutabarat juga menyampaikan kepada awak media borneoindonesianews.com berjanji memperjuangkan sekuat tenaga dan semampunya untuk mendapatkan keadilan demi kepentingan masyarakat 22 desa kabupaten Aceh Singkil, namun sampai hari ini hanya mendapat isapan jempol belaka ujarnya kembali
Dengan harapan besar Sobirin Hutabarat kepada Kapolres Aceh Singkil yang baru agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dan beliau pasti mampu menunjukkan kinerja Polri presisi yang mengutamakan kepentingan masyarakat, keadilan yang hakiki dan menjunjung semangat Tribrata untuk kepentingan melindungi hak-hak rakyat yang masih jauh mendapatkan keadilan yang bermartabat
Anehnya lagi kebun masyarakat yang terdiri dari 22 desa tersebut dimasukkan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) sumber keuangannya dari Kementerian Keuangan program menteri pertanian melalui BPDPKS diduga tidak dikerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jenis pekerjaan, hal ini terbukti dengan adanya laporan warga Aceh Singkil di Polda Aceh tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan surat penguasaan fisik tanah untuk memenuhi syarat mendapatkan program PSR tersebut
Padahal saat itu AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K ( Kapolres Aceh Singkil yang lama ) menyampaikan keterangannya dan berjanji dalam waktu dekat kita akan gelar 2 perkara yaitu penipuan, penggelapan dan dugaan korupsi PSR di tanah masyarakat 22 desa ternyata bohong belaka.
Diakhir pembicaraan Sobirin Hutabarat kepada borneoindonesianews.com tetap berkeyakinan kasus ini tetap akan terbuka terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermartabat dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K
ungkapnya kembali.
(Januari Berutu/Redaktur Pelaksana)
Editor : Robet T. Silun