Pian si Pelaku Curas Terhadap Turis WNA di Air Terjun Sipiso Piso Berhasil Ditangkap

Diupdate pada 13 April, 2024 8:40

Tayang Sabtu, (13/04/2024)

Kabanjahe-Borneoindonesianews.com,-Gabungan Tim dari Polres Tanah Karo, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Turis WNA asal Perancis An. Carola Andreo als ZOE(52), yang terjadi di Lubuk Air Terjun Sipiso Desa Pengambatan, pada Sabtu(06/04/2024) sekira pukul 11.15 WIB.

Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni seorang laki laki inisial P(22), petani, warga Desa Bandar Tongging Kec. Merek Kab. Karo.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, saat press release di Mapolres Tanah Karo, Sabtu(13/04/2024) pukul 12.00 WIB.

“Bahwa ini merupakan kasus atensi yang mana korbannya adalah salah seorang warga negara Prancis dalam hal ini turis yang berkunjung ke daerah Kabupaten Karo, tepatnya di Air Terjun Sipiso Piso dan menjadi korban tindak pidana curas di lokasi”, kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kronologis singkat peristiwa yang dialami korban ini, diketahui dari beberapa saksi dan tersangka, berawal saat korban Zoe, bersama dengan anaknya berwisata di Air Terjun Sipiso Piso, yang mana saat itu anak korban berjalan mendahului menuju Air Terjun dan korban tertinggal dibelakang. Kemudian anak korban menerima pesan whatsapp dari ibunya (korban), yang mengatakan bahwa dirinya diserang oleh warga lokal. Mengetahui hal tersebut anak korban kembali menjemput ibunya (korban) ke lokasi yang ditinggalkan sebelumnya, namun tidak menemukannya.

Atas kejadian tersebut anak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Tour Guide yang menemani mereka dan kemudian bersama melaporkan kejadian tersebut Polsek Tigapanah.

“Setelah kita terima informasi tersebut dan atas perintah langsung dari Bapak Kapolda Sumut, langsung kita turunkan personel gabungan Polri dan BPBD bersama masyarakat untuk pencarian dan penyelamatan terhadap korban”, kata Kapolres.

Pencarian tersebut berlangsung hingga sore harinya dan sekira pukul 17.50, akhirnya tim berhasil menemukan korban yang saat itu sudah dalam keadaan terluka.

Dalam proses evakuasi berlangsung cukup memakan waktu lama lebih kurang 12 jam, dikarenaken medan lapangan yang cukup sulit untuk membawa korban dari bawah lembah air terjun menuju ke puncak, sehingga membuat tim harus bermalam dalam perjalanan ke puncak.

Pukul 07.20 WIB esok harinya, dari upaya maksimal tim, akhirnya tim berhasil membawa korban ke puncak dan langsung dievakuasi menuju ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

Informasi awal yang diketahui dari kejadian tersebut bahwa ada seorang warga lokal yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban dengan kekerasan di lokasi Air Terjun Sipiso Piso tersebut. Dari pencurian dengan kekerasan yang dialami korban tersebut, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala bagian belakang dan tangan sebelah kanan mengalami patah tulang.

Penangkapan Terhadap Pelaku.

Untuk pengungkapan, Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumut, langsung melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil introgasi dan wawancara singkat dari korban dan juga beberapa saksi, diketahui identitas seseorang, yakni P(22), diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Penyelidikan sedikit terhambat karena keterbatasan komunikasi korban yang tidak fasih berbahasa inggris.

“Sempat ada keterhambatan karena masalah komunikasi kepada korban hingga mengharuskan menggunakan interpreter(penerjemah), namun itu tidak menyurutkan semangat kami mengumpulkan dan mencari alat alat bukti serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku”, kata Kapolres.

Hingga akhirnya, kurang lebih 5 hari dalam upaya penyeldikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tua pelaku di Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek, kemarin Jumat(12/04) pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan tersebut pelaku juga mencoba melarikan diri sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat sesuai pasal 365 ayat (2) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban”, kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka melakukan curas dengan cara melakukan pemukulan dengan batu yang diambilnya dari pinggir sungai dan juga melemparkannya ke arah korban yang terjatuh kedalam sungai kemudian mengambil barang barang korban.

Beberapa barang bukti milik korban juga disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Wechua, Uang Tunai 35 Euro dan 700 Riel, 1 buah tablet merk Kindle dan barang hasil kejahatan yang dibeli tersangka dari keuntungan pencurian berupa 1 buah tas ransel merk Polo Evinno dan 1 buah topi warna hitam.

( Edy )

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews