Diupdate pada 13 Agustus, 2024 8:37
Tayang Selasa, (13/08/2024)
Solok-Borneoindonesianews.com,-Polres Solok berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku beserta alat bukti penyalahgunaan narkoba jenis Ganja di Jorong sawah Liek Nagari Sungai Manam, Senin (12/08/2024).
Satu orang pelaku tersebut adalah dengan inisial Z (30) yang beralamat di Jorong Gantinag, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita satu paket diduga narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna bening.
Dijelaskan, Kasat Narkoba Polres Solok, Oon Kurnia, semua itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya ada seseorang yang membawa narkotika jenis Ganja.
Kemudian, kami bergerak cepat, dan menemukan sosok yang sesuai dengan informasi yang kami terima, dan padanya ditemukan satu paket ganja,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, barulah kemudian ditemukan satu tersangka lainnya beserta alat bukti berupa satu paket ganja dan satu uni handpone merek Iphone di temukan tepi jalan Jorong Sawah Liek.
“Selanjutnya, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






