Himbauan Robet T. Silun Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau Kepada Pengusaha

Diupdate pada 9 Januari, 2026 8:18

foto : sebelah kiri Fran Depi M.Silun Wakil Ketua DPC KSPSI Kab.Lamandau & sebelah kanan Robet T. Silun Ketua DPC KSPSI Kab.Lamandau

Tayang Jum’at,(09/01/2026)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap pekerja adalah melalui kebijakan upah minimum, yang bertujuan menjamin penghasilan layak bagi pekerja. Di Indonesia, kebijakan tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, upah minimum merupakan standar upah terendah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja, yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di suatu wilayah tertentu. Dalam hal ini sesuai dengan Undang-undang cipta kerja sebut dengan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) — berlaku khusus di wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK ditetapkan oleh wali kota/bupati melalui keputusan Gubernur berdasarkan usulan dewan pengupahan daerah, dengan mempertimbangkan UMK sebagai dasar minimalnya. Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak pekerja. Terkait formula dan tata cara penetapan UMK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum UMK
Ketentuan mengenai upah minimum, termasuk UMK, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tata cara penetapan upah minimum

Menurut ketentuan Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Upah tersebut berlaku terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Larangan ini juga menegaskan bahwa standar upah minimum merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, tanpa diskriminasi agar pekerja dapat memperoleh penghasilan yang layak dan tidak dieksploitasi.

UMK merupakan batas terendah upah, sehingga tidak boleh dinegosiasikan lebih rendah, meskipun ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar upah sesuai UMK, UU ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas, yaitu:

a. Sanksi Pidana

Pengusaha yang membayar upah di bawah UMK/UMP dapat dikenai sanksi pidana, berupa:
Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 4 tahun
Denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal yang terkait dalam Undang-undang cipta kerja pasal 81 angka 63 yang mengubah pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Contoh penerapan sanksi pidana pernah dilakukan, misalnya dalam kasus di mana direktur sebuah perusahaan dipidana karena menggaji pekerjanya di bawah UMK Pontianak pada tahun 2009. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku usaha.

b. Sanksi Administratif

Selain pidana, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif oleh otoritas ketenagakerjaan, seperti:
Peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, pencabutan izin usaha, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran.

Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum ketenagakerjaan yang memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan.

c. Kewajiban Mengembalikan Hak Pekerja

Selain sanksi pidana dan administratif, pengusaha yang terbukti melanggar juga wajib membayar kekurangan upah sesuai dengan selisih antara upah yang dibayarkan dan UMK/UMP yang berlaku, sebagai bagian dari pemulihan hak pekerja.

Jika pekerja menerima upah di bawah UMK, langkah yang bisa dilakukan antara lain: Mengajukan perundingan dengan perusahaan, melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, meminta pendampingan dari serikat pekerja, menggunakan jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku

Secara garis besar, UU tenaga kerja Indonesia menempatkan UMK sebagai hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, dengan dasar dan penetapan yang diatur secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah. Melanggar ketentuan upah minimum bukanlah hal sepele, karena pengusaha dapat dikenai pidana, denda, dan sanksi administratif, serta wajib mengembalikan hak pekerja yang tertunda atau kurang dibayar. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memahami dan mematuhi aturan pengupahan demi terciptanya hubungan kerja yang adil dan seimbang.

Untuk itu Robet T. Silun sebagai ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau dengan SK Dinas Tenaga Kerja nomor 560/61/II/DTT-HI/SP-SB/2025 dan SK DPD KSPSI nomor KEP.19/DPD-KSPSI/KTG/II/2025 menghimbau semua pengusaha dari semua sektor yang wilayah operasionalnya di kabupaten Lamandau untuk memberikan upah sesuai dengan UMK kabupaten Lamandau agar tercipta iklim ekonomi dan hubungan industrial yang baik dan sehat.

Berapa hari lalu pengurus DPC KSPSI kabupaten Lamandau mendatangi pengusaha di sekitar dalam kota Nanga Bulik ke kantornya,meminta data nama perusahaan,nama Dirktur Utamanya/pemilik Toko nomor hp dan alamat kantornya,guna untuk menyampaikan surat undangan solusasi,melalui Disnakertrans kabupsten Lamandau.

Tetapi sayang sekali ,dapat prilaku pegawai pengusaha di kota Nanga Bulik yang kurang baik,dikatakan orang sales dan bawa berkas untuk minta uang.pedahal pengurus DPC KSPSI kabupaten Lamandau pakai baju seragam KSPSI dan menunjukan dukumen legalsetending pengurus DPC KSPSI. Robet T. Silun Ketua DPC KSPSI kabupaten Lamandau tertawa tipis saja saat di perlakukan tidak baik,sampai duduk aja tidak di persilakan diaja bicara berdiri aja.saat prilaku itu muncul Robet T. Silun sambil meanalisa,mengamati para pengusahan yang kurang respon baik,ini tanda tanda bermasalah terkait perijinan,upah karyawan di bayar tidak sesuai UMK, dan di duga kuat  pajak usahanya mungkin bermasalah.

Pengusaha nakal sikat,tidak ada yang kebal hukum,karena panglima tertinggi dari semua hal adalah hukum.

(Redaksi)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews