Diupdate pada 3 Agustus, 2023 12:35
Tayang Kamis,(03/08/2023)
Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com,-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Budi Kurniawan meminta kepada seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Kapuas untuk terus meningkatkan sinergi demi tercapainya tujuan program pembangunan desa.
Sebagai contoh pada Pemerintah Desa Tumbang Mangkutub antara Kades, Ketua BPD dan perangkat desa sudah terbukti bersinergi.
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan dalam pertemuan tadi, kami dari pihak Dinas PMD melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya hubungan kinerja antara kepala desa, BPD dan perangkat desa,” Kata Budi Kurniawan, Rabu 2 Agustus 2023.
“Pada prinsifnya kami selalu menyampaikan bahwa BPD itu penyelenggara pemerintah, sinergi itu harus dibangun, karena Kades, BPD dan perangkat desa adalah satu kesatuan. Seperti hari ini kita melakukan pembinaan. Kades Tumbang Mangkutub mengajak BPD dan perangkatnya ke DPMD dan kita fasilitasi,” tuturnya.
Dijelaskan Kadis DPMD Kapuas, Perangkat Desa adalah abdi masyarakat yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan kita.
Secara vertikal dia harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada atasan. Mulai dari pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, Camat sampai kepada Bupati. Dan secara horisontal perangkat desa atau pamong desa dalam bekerja langsung berinteraksi dengan masyarakat secara personal. Sehingga kinerjanya bisa langsung dinilai oleh orang yang bersangkutan. Bahkan didikte bagaimana cara dia melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang wajib dikuasai oleh perangkat desa sebagai modal dirinya mengabdi kepada masyarakat dan juga atasannya, yaitu sebagai berikut :
Regulasi
Perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staff lainnya harus menguasai berbagai regulasi atau peraturan hukum yang berkaitan dengan desa, baik itu Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga aturan lainnya. Bahkan yang paling penting petunjuk teknis (juknis) dan juga petunjuk pelaksanaan (juklak) suatu kegiatan juga harus bisa ia fahami seluas mungkin.
Akan lebih hebat lagi jika perangkat desa tidak hanya menguasai aturan dan perundang-undangan tentang desa saja. Tetapi produk hukum lintas bidang lainnya yang masih ada kaitannya dengan desa. Misalnya saja peraturan menteri Sosial yang berkaitan dengan bantuan sosial, PKH, Jaminan kesehatan dan lainnya. Contoh lain peraturan menteri PUPR yang biasanya ada kaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik di desa.
“Jadi, sering-seringlah membaca aturan dan regulasi khususnya yang langsung berhubungan dengan bidang KAUR atau KASI bersangkutan. Tugas dan fungsi dari perangkat desa sudah ditentukan masing-masing menurut urusan atau seksi bidangnya. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan misalnya, bertugas membantu Sekretaris Desa bidang keuangan yang fungsinya seperti pengurusan administrasi keuangan desa. Penghasilan tetap perangkat dan lain-lain.
Dengan menguasai tugas dan fungsinya masing-masing, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan maksimal. Segala pekerjaan bisa dengan mudah dikoordinir oleh Sekretaris Desa, sehingga target dari kegiatan pembangunan desa bisa cepat tercapai dan terealisasi secara maksimal. Keuntungan lainnya, perangkat desa akan mudah merespon berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dan dalam pemerintahan desa itu sendiri, dan
sebagai pegawai yang melayani masyarakat secara langsung, seorang perangkat desa dituntut untuk bisa memahami dan mengenal karakter masyarakat di desanya. Baik secara kelompok atau pun per orangan. Jika hal ini ia kuasai dengan baik, akan memudahkan perangkat itu sendiri dalam bekerja. Misalnya untuk menentukan suatu kebijakan, ia akan mudah memetakan rumusannya.
Atau ketika desa akan menetapkan suatu aturan kepada masyarakat, Kepala Desa atau perangkat tidak takut lagi muncul respon negative dari masyarakat. Karena sudah faham bagaimana karakter masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan hal-hal negative yang kemungkinan akan muncul bisa di minimalisir sebelum aturan itu dijalankan. Memahami karakter masyarakat ini pun bermanfaat untuk kita menentukan sebuah program kebijakan ke depan untuk kemajuan desa.
Dalam menghadapi masyarakat sehari-hari pun kita dituntut mampu berbicara dengan bijaksana. Tidak menyinggung perasaan atau tidak mengeluarkan kata-kata yang kurang bagus.
Itulah kira-kira beberapa hal yang perlu dikuasai perangkat desa dalam bekerja melayani masyarakat untuk kemajuan desanya,” jelas Kadis PMD, Budi Kurniawan.
Sementara, Kepala Desa Tumbang Mangkutub, Suriato menyampaikan sangat terimakasih atas ketersediaan Kepala Dinas PMD untuk meluangkan waktu dalam rangka memberikan pembinaan dan arahan kepada kami semua yakni pemerintahan desa, dalam rangka tujuannya semakin meningkatkan pembangunan-pembangunan maupun penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa maupun pelayanan publik. Sehingga terwujudnya sebuah desa yang benar-benar menjadi tumpuan masyarakat,” pungkas Kades Suriato.
(Agus)
Editor : Robet T. Silun